Adapun prosedur PPDB, sebagai berikut:

  1. Calon peserta didik / Orang Tua/ Wali datang ke salah satu satuan pendidikan yang dipilih untuk menyerahkan berkas pendaftaran;
  2. Calon peserta didik dari jalur zonasi diberi kesempatan memilih 3 ( tiga ) sekolah dalam zonasinya;
  3. Bagi calon peserta yang menggunakan jalur afirmasi, prestasi, dan perpindahan orang tua hanya dapat memilih 1 sekolah;
  4. Bagi calon peserta didik yang sudah diterima jalur afirmasi, prestasi, dan perpindahan orang tua tidak bisa mendaftar melalui jalur zonasi;
  5. Pendaftaran/ input data secara daring dilakukan oleh petugas sekolah dengan persetujuan calon peserta didik.