1. Setelah persyaratan lengkap, pemohon menemui Kasubag TU/Staf TU untuk kemudian diteliti berkas persyaratannya
  2. Setelah persyaratan lengkap pemohon mengisi Buku Legalisasi;
  3. Dalam hal pejabat penandatangan legalisasi berada di tempat, legalisir dapat langsung dilakukan dalam waktu paling lama 35 menit
  4. Dalam hal pejabat penandatangan legalisasi tidak berada di tempat, legalisir dapat dilakukan setelah pejabat dimaksud berada di tempat