- Setelah persyaratan lengkap, pemohon menemui Kasubag TU/Staf TU untuk kemudian diteliti berkas persyaratannya
- Setelah persyaratan lengkap pemohon mengisi Buku Legalisasi;
- Dalam hal pejabat penandatangan legalisasi berada di tempat, legalisir dapat langsung dilakukan dalam waktu paling lama 35 menit
- Dalam hal pejabat penandatangan legalisasi tidak berada di tempat, legalisir dapat dilakukan setelah pejabat dimaksud berada di tempat