- Pemohon atang melaporkan bahwa Ijazah/ SJHU/STTB/Raport telah hilang dengan membawa bukti pendukung
- Kasubag TU menindaklanjuti dengan meneliti berkas surat pengganti Ijazah/ SKHU/STTB/Raport yang telah hilang
- Pemohon menyerahkan syarat lengkap sesuai tsb diatas
- Kasubag TU membuat surat pengganti Ijazah/SKHU/STTB/Raport sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Surat pengganti Ijazah/SKHU/STTB/ Raport disyahkan Kepala Sekolah, dibubuhi materai, foto, dan stempel
- Surat tsb diatas disyahkan Kadisdikpora Kab. Boyolali
- Pemohon menyerahkan arsip untuk sekolah